MK Minta Alasan Pemungutan Suara Ulang

MK Minta Alasan Pemungutan Suara Ulang
MK Minta Alasan Pemungutan Suara Ulang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan akan mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang meminta penundaan pelaksanaa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilukada Kota Pekanbaru karena alasan anggaran.

Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Pelaksanaan PSU dapat diperpanjang apabila KPU Pekanbaru, bisa memberikan dan membuktikan alasan yang tepat sehingga tidak ada kecurigaan penundaan itu merupakan suatu rekayasa.

Untuk itu, MK meminta KPU Pekanbaru menyertakan beberapa dokumen untuk membuktikan alasan yang digunakan KPU Pekanbaru, bahwa tidak ada dana untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang yang ditetapkan MK tanggal 23 September 2011 mendatang sesuai dengan putusanya dalam sengketa Pemilukada Pekanbaru.

"Suratnya (permohonan dari KPU Pekanbaru) baru masuk, tapi MK tidak menghendaki adanya konsultasi putusan. Kita hanya menjaga putusan, jangan itu alasan yang diciptakan, tapi betul kesulitan daerah," ujar Akil yang juga Hakim Konstitusi di gedung MK, Kamis (8/9).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan akan mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang meminta penundaan pelaksanaa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News