MK Minta Alasan Pemungutan Suara Ulang
Kamis, 08 September 2011 – 19:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan akan mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang meminta penundaan pelaksanaa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilukada Kota Pekanbaru karena alasan anggaran. "Suratnya (permohonan dari KPU Pekanbaru) baru masuk, tapi MK tidak menghendaki adanya konsultasi putusan. Kita hanya menjaga putusan, jangan itu alasan yang diciptakan, tapi betul kesulitan daerah," ujar Akil yang juga Hakim Konstitusi di gedung MK, Kamis (8/9).
Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Pelaksanaan PSU dapat diperpanjang apabila KPU Pekanbaru, bisa memberikan dan membuktikan alasan yang tepat sehingga tidak ada kecurigaan penundaan itu merupakan suatu rekayasa.
Baca Juga:
Untuk itu, MK meminta KPU Pekanbaru menyertakan beberapa dokumen untuk membuktikan alasan yang digunakan KPU Pekanbaru, bahwa tidak ada dana untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang yang ditetapkan MK tanggal 23 September 2011 mendatang sesuai dengan putusanya dalam sengketa Pemilukada Pekanbaru.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan akan mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang meminta penundaan pelaksanaa
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas