MK Minta Keterangan Kapolda Aceh

MK Minta Keterangan Kapolda Aceh
MK Minta Keterangan Kapolda Aceh
Keterangan sebagian saksi juga akan disampaikan melalui sarana video teleconference dari Universitas Syah Kuala, sekitar jam 15.00 Wib Jumat ini. Sebelumnya, jam 14.00 Wib, sebanyak lima saksi dari pihak penggugat akan memberikan keterangan di ruang sidang.

Kemarin, selain menggelar sidang sengketa pilgub Aceh, MK juga menyidangkan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Pidie, yang diajukan pasangan Ghazali Abbas-Zulkifli Juned.

Ghazali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan menyebut, di Pidie juga terjadi pelanggaran secara massif, sistemik, dan terstruktur. Disebutkan, harapan pemerintah pusat dengan mengikutsertakan Partai Aceh di pemilukada agar tercipta suasana yang aman, damai, dan demokratis, tidak menjadi kenyataan.

Karena faktanya, kata Ghazali, telah terjadi kepongahan, arogansi, dan keangkuhan, serta menginjak-injak hak demokrasi warga negara. "Bahkan MK sendiri pernah cukup lama menjadi obyek cercaan pascapengesahan calon independen ikut dalam pemilukada Aceh dam kembali disanjung dan dipuja setelah MK memperpanjang masa pencalonan," ujar Ghazali. (sam/jpnn)

JAKARTA - Hari ini (27/4) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan  gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News