MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
Senin, 21 September 2009 – 06:14 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Polri telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan hukum yang dimiliki untuk menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Ketua MK Mahfud M.D. menyatakan tidak melihat indikasi tindak pidana yang kuat di balik status tersangka yang ditetapkan penyidik polisi kepada dua orang tersebut. Apalagi, tindakan yang diduga dilakukan dua orang itu sudah dibantah pihak-pihak terkait. ’’Katanya (Chandra dan Bibit) memaksa mengeluarkan surat pencekalan. Tapi, Dirjen Imigrasi merasa tidak dipaksa mengeluarkan surat pencekalan karena sudah prosedural,’’ ungkapnya.
Karena itu, MK meminta agar Polri segera membebaskan dua pimpinan KPK tersebut jika tidak memiliki dugaan tindak pidana yang kuat.
Baca Juga:
’’Katanya terima uang (suap) Rp 5,1 miliar. Tapi, yang kirim uang bilang enggak kirim uang ke Bibit dan Chandra. Lalu, apa tuduhannya?’’ tutur Mahfud setelah silaturahmi Idul Fitri di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, Minggu (20/9).
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Polri telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan hukum yang dimiliki untuk menetapkan status tersangka
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua