MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK

MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Polri telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan hukum yang dimiliki untuk menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Karena itu, MK meminta agar Polri segera membebaskan dua pimpinan KPK tersebut jika tidak memiliki dugaan tindak pidana yang kuat.

Ketua MK Mahfud M.D. menyatakan tidak melihat indikasi tindak pidana yang kuat di balik status tersangka yang ditetapkan penyidik polisi kepada dua orang tersebut. Apalagi, tindakan yang diduga dilakukan dua orang itu sudah dibantah pihak-pihak terkait.

’’Katanya terima uang (suap) Rp 5,1 miliar. Tapi, yang kirim uang bilang enggak kirim uang ke Bibit dan Chandra. Lalu, apa tuduhannya?’’ tutur Mahfud setelah silaturahmi Idul Fitri di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, Minggu (20/9).

’’Katanya (Chandra dan Bibit) memaksa mengeluarkan surat pencekalan. Tapi, Dirjen Imigrasi merasa tidak dipaksa mengeluarkan surat pencekalan karena sudah prosedural,’’ ungkapnya.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Polri telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan hukum yang dimiliki untuk menetapkan status tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News