MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK

MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
Profesor kelahiran Madura tersebut menilai, perkara yang menjerat Chandra dan Bibit tergolong sengketa administrasi yang lazimnya diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu, tidak tepat bila Chandra dan Bibit dibidik dengan pasal tindak pidana.’’Kalau memang ada tindak pidana, silakan dilanjutkan. Saya juga ingin Chandra dan Bibit ditahan kalau punya kasus pidana,’’ ujarnya.

Namun, kalau tidak ada perkara pidana, Mahfud meminta segera dikeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). ’’Selanjutnya, biarkan pihak yang terkait (Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra) memperkarakan di PTUN,’’ tegasnya.

Dia menilai, pernyataan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri bahwa Chandra dan Bibit bertindak pidana murni dalam kasus penyuapan tidak berdasar bukti hukum kuat. Polri tidak boleh menetapkan status tersangka, namun pada saat yang sama masih mencari buktinya. ’’Orang yang tidak bertindak pidana tidak boleh ditahan. Sistem hukum kita bisa rusak kalau status keduanya diambangkan begitu,’’ katanya.

Pekan lalu, dua pimpinan KPK, yakni Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, ditetapkan Polri sebagai tersangka. Mereka dituduh menyalahgunakan wewenang ketika mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo serta mencabut cekal mantan bos Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra. Polisi menilai dua pimpinan KPK itu melanggar pasal 23 jo pasal 421 KUHP dan/atau pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Polri telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan hukum yang dimiliki untuk menetapkan status tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News