MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK

MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
Meski demikian, MK menyatakan mendukung upaya Presiden SBY mengeluarkan perppu penggantian pimpinan tiga KPK. Dia menilai, kehilangan tiga di antara lima pimpinan KPK sudah termasuk keadaan genting yang memenuhi syarat menerbitkan perppu karena pimpinan KPK bersifat kolegial. ’’Ketika Antasari ditahan, sudah terlihat kinerja empat pimpinan KPK menurun. Apalagi kalau hanya dua orang. Dari sisi hukum, bagi pendukung KPK, proses perkara di KPK tetap benar. Namun, bagi yang tidak, dia bisa memperkarakan karena menilai proses perkara di KPK tidak memenuhi syarat hukum,’’ tegasnya.

Agar kerancuan hukum di KPK bisa dituntaskan, Mahfud menyarankan agar presiden menerbitkan dua perppu. Perppu pertama berisi pengangkatan pelaksana tugas (Plt) tiga pimpinan KPK. Pelaksana tugas ketua KPK menjabat hingga DPR menghasilkan ketua KPK yang baru melalui seleksi formal.

Sementara itu, pelaksana tugas bagi dua wakil ketua KPK hanya bertugas hingga status hukum Chandra dan Bibit jelas. ’’Satu (perppu) lagi untuk percepatan panitia seleksi ketua KPK. Penerbitan dua perppu itu tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UU KPK,’’ paparnya.

Di tempat yang sama, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta agar Polri mempertanggungjawabkan kepada publik dasar hukum penetapan tersangka Chandra dan Bibit. ’’Kami menuntut transparansi. Ini ujian untuk kredibilitas polisi. Tidak ada yang kebal hukum, baik polisi maupun KPK,’’ ungkapnya.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Polri telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan hukum yang dimiliki untuk menetapkan status tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News