MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
Senin, 21 September 2009 – 06:14 WIB
Dia menilai, penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan penetapan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka kasus pembunuhan merupakan ujian terhadap komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. (noe/oki)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Polri telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan hukum yang dimiliki untuk menetapkan status tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha