MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai

MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai
MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai
Politik uang itu dilakukan mulai dari tingkat Kota hingga tingkat TPS yang melibatkan banyak orang secara masif yang dijadikan sebagai koordinator, saksi, dan/atau relawan, di mana sebagian di antaranya memiliki pengaruh baik langsung maupun tidak langsung kepada aparatur pemerintahan. Disebutkan hakim MK, politik uang itu dilakukan dengan perencanaan yang sistematis dan matang, sehingga melanggar prinsip prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, khususnya terhadap hak memilih bagi para calon pemilih.

"Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut terjadi di seluruh kelurahan di Kota Tanjungbalai, melainkan hanya dapat membuktikan terjadinya pelanggaran tersebut di 17 kelurahan," papar hakim.

Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Tanjungbalai mengenai dua pasangan calon yang berhak maju di putaran kedua, yakni pasangan 6, Eka Hadi Sucipto,S.E- Afrizal Zulkarnain,S.Ag dan pasangan Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum-Rolel Harahap yang maraup suara 10.723 atau 17,69 persen.

Sengketa pemilukada Kota Tanjungbalai ini diajukan pasangan Ir.H.Darwin Zulad, M.Si- H.M.Syarifuddin Harahap yang mendapat suara 8.478 atau 13,99 persen.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang di 17 kelurahan dari 31 kelurahan yang ada di Kota Tanjungbalai, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News