MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai

MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai
MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai
MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kota Tanjungbalai untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemungutan suara ulang harus dilaporkan ke MK selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang di 17 kelurahan dari 31 kelurahan yang ada di Kota Tanjungbalai, Sumut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News