MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai

MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai
MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang di 17 kelurahan dari 31 kelurahan yang ada di Kota Tanjungbalai, Sumut. Hakim MK menyatakan telah terbukti praktek politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 6, yakni Eka Hadi Sucipto,S.E -Afrizal Zulkarnain,S.Ag, yang dalam pilkada putaran pertama meraih suara 13.047 atau 21,52 persen.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 kelurahan," demikian Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Selasa (28/9).

Ke-17 kelurahan itu adalah Kelurahan Perwira, Selat Lancang, Pahang, Keramat Kubah, Sungai Merbau, Beting Kuala Kapias, Kapias Pulau Buaya, Pulau Simardan, Pematang Pasir, Tanjung Balai 3, Sirantau,  Pantai Burung, Sijambi, Sumber Sari, Pasar Baru, Sei Raja, dan Kelurahan Muara Santosa.

Dalam putusannya hakim MK menyatakan, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling berkait dan berkelindan antara satu dengan lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kota Tanjungbalai. "Yaitu berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6 melalui Tim Arteri Center yang dibentuk secara terstruktur dan berjenjang," demikian putusan yang dibacakan hakim secara bergantian.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang di 17 kelurahan dari 31 kelurahan yang ada di Kota Tanjungbalai, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News