MK Perintahkan PSU di 4 Kecamatan di Cianjur

MK Perintahkan PSU di 4 Kecamatan di Cianjur
MK Perintahkan PSU di 4 Kecamatan di Cianjur
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Cianjur yang diajukan pasangan Dadang Sufianto-Dadan Suryanegara, Mardiyano-M Rusli Hartono, Hidayat Atori-U Suherlan Djaenudin, dan Maskana Sumitra-Ade Sanoesi. Pada sidang putusan yang digelar Rabu (16/2) majelis hakim konstitusi menyimpulkan Pokok permohonan para para penggugat beralasan hukum untuk sebagian.

“Amar putusan menyatakan Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusanya, majelis hakim membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Cianjur oleh KPU Kabupaten Cianjur bertanggal 14 Januari 2011, dan SK KPU Kabupaten Cianjur Nomor 1a/Kpts/KPU-Kab.011.329996/2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur di 4 kecamatan Cianjur, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Mande, dan Kecamatan Pacet.” lanjut Ahmad Sodiki.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Cianjur yang diajukan pasangan Dadang Sufianto-Dadan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News