MK Permudah Calon Independen, Ahok Bilang Begini

MK Permudah Calon Independen, Ahok Bilang Begini
basuki tjahaja purnama / jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi putusan Mahmakah Konstitusi (MK) berkaitan dengan calon perseorangan atau independen. Sebab, hal itu akan mempermudah bagi orang yang ingin menjadi calon gubernur lewat jalur independen.

“Saya terima kasih putusan MK seperti itu, artinya di seluruh Indonesia bukan hanya Jakarta akan banyak kesempatan untuk orang menjadi calon independen. Dan ini akan mengoreksi partai politik kalau ada yang populer, dia terpaksa harus mencalonkan,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/9).

Ahok menyatakan, ada isu bahwa partai politik meminta uang mahar kepada orang yang ingin dicalonkan dalam pemilihan umum. Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, tidak ada uang mahar yang diberikan kepada partai.

Hal ini sudah dibuktikan pada saat dia dan Joko Widodo maju dalam Pemilihan Gubernur DKI. “Kami sudah buktikan dulu di Jakarta. PDIP dan Gerindra mencalonkan kami tanpa uang mahar,” ucapnya.

Menurut Ahok, isu parpol meminta uang mahar membuat orang yang ingin maju dalam pemilihan umum lewat jalur independen repot. “

Kan kasian orang yang jujur, yang baik, yang mau dipilih oleh rakyat tapi enggak punya partai. Kalau syaratnya gitu sulit kan, repot juga. Kenapa repot? kalau syaratnya pake jumlah penduduk. dia sudah kumpul tiap hari kan nambah penduduknya. Bisa jadi kurang kan? Tapi kalau sudah ditetapkan KPUD jumlah pemilih presentasi dari jumlah pemilih ya enggak mungkin molor lagi. Saya kira ini putusan yang baik,” ungkapnya.

Seperti diketahui, MK memutus mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Fadjroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga, dan Victor Santoso Tandiasa berkaitan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ketiganya mempermasalahkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai calon perseorangan atau independen.

Dalam amar putusannya, MK mengubah aturan persyaratan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Yakni, syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah. MK menyatakan, Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang mengatur persyaratan calon independen itu bertentangan dengan konstitusi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi putusan Mahmakah Konstitusi (MK) berkaitan dengan calon perseorangan atau independen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News