MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan

MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
Seperti diketahui, Pasal 7B (1) UUD 1945 menyebutkan, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat  bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sedangkan di ayat 7B ayat (3) UUD 1945, ditegaskan bahwa pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Dalam keterangan kepada wartawan, Mahfud MD menjelaskan, aturan di UU MD3 telah menghambat DPR dalam menjalankan fungsinya. “Intinya MK mengabulkan permohonan pemohon dan menganggap UU Nomor 27 tahun 2009 (MD3) tentang cara memberhentikan presiden dan wakil presiden yang itu dimuat itu salah,” ucap Mahfud.

Menurut guru besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu, UU MD3 ternyata melampaui ketentuan UUD. Sebab, untuk menyatakan pendapat saja harus melalui paripurna yang dihadiri minimal ¾ dari seluruh anggota DPR, dan disetujui ¾ dari anggota yang hadir di paripurna. “Itu sudah kita anggap bertentangan dengan semangat atau maksud konstitusi,” tandas Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat bagi DPR untuk melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Presiden. Hal itu setelah MK membatalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News