MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:20 WIB
Tapi khusus pasal 7B UUD , sebutnya, adalah itu meyatakan pendapat khusus tentang presiden boleh terus menjadi presiden atau tidak. “Kalau itu perlu syarat 2/3. Dan tidak boleh ditambah, ini kan ( di UU MD3) ditambah 3/4,” bebernya.(ara/kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat bagi DPR untuk melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Presiden. Hal itu setelah MK membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker