MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan

MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan
Tapi khusus pasal 7B UUD , sebutnya, adalah  itu meyatakan pendapat khusus tentang presiden boleh terus menjadi presiden atau tidak. “Kalau itu perlu syarat 2/3. Dan tidak boleh ditambah, ini kan ( di UU MD3) ditambah 3/4,” bebernya.(ara/kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat bagi DPR untuk melangkah ke upaya pemakzulan terhadap Presiden. Hal itu setelah MK membatalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News