MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir
Kamis, 24 Maret 2011 – 19:24 WIB

MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, institusinya tidak akan ikut campur dalam proses amandemen kelima UUD 1945. Sikap tegas MK itu, kata Mahfud, sesuai dengan tugas dan fungsi MK yakni sebagai lembaga tinggi negara pengawal konstitusi. Demikian juga halnya dengan hasil amandemen itu nantinya. "Apakah Konstitusi itu salah atau benar, baik atau buruk, itu bukan urusan MK memberi penilaian. Begitu sebuah konstitusi ditetapkan, MK harus mengawalnya. Artinya, apa yang dibuat oleh MPR harus diamankan oleh MK dengan penafsiran-penafsiran terhadap undang-undang. Kalau mau diubah, itu urusan MPR," tegasnya lagi.
"Soal amandemen, itu bukan domainnya Mahkamah Konstitusi. Kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," tegas Mahfud MD, usai bertemu pimpinan MPR RI, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (24/3).
Baca Juga:
Mahfud mempersilakan wacana itu tetap bergulir sepanjang prosesnya berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, institusinya tidak akan ikut campur dalam proses amandemen kelima UUD 1945. Sikap
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat