MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
Rabu, 28 Januari 2009 – 10:08 WIB

MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
Pertama, KPU Jatim melaporkan telah melakukan dua perintah putusan MK. Yakni penghitungan ulang pada 2 Desember 2008 di Pamekasan dan pemilihan ulang di
Bangkalan dan Sampang pada 21 Januari 2009. Kedua, atas selesainya pelaksanaan putusan MK itu, KPU Jatim meminta fatwa MK dalam proses lebih lanjut.
"Karena, dalam putusannya MK tidak mencantumkan langkah selanjutnya setelah penghitungan dan pencoblosan ulang dilakukan. Tidak ada perintah eksplisit dalam putusan MK setelah putusan dilakukan," kata Wahyudi.
Proses yang tidak diperintahkan MK dalam putusannya adalah perintah melakukan rekap suara propinsi dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur. "Artinya, ada dua langkah yang kita tidak diperintahkan oleh MK. Padahal putusan MK itu
final," tambahnya.
JAKARTA – Jalan panjang pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim, sudah finish. Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Pilgub Jatim sudah selesai. Karena
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026