MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
Senin, 24 Maret 2025 – 18:54 WIB

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com
Dia meyakini demokrasi di partai politik hidup kembali dengan terbukanya kesempatan yang sama bagi para kadernya untuk terlibat sebagai calon kandidat di pemilihan umum.(mcr8/jpnn)
Peneliti senior Citra Institute, Efriza menyatakan putusan MK terkait caleg terpilih dilarang mundur demi maju di Pilkada bisa memutus politik transaksional.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi