MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
MK memerintahkan KPUD Pati melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko untuk menggantikan pasangan yang didiskualifikasi, serta menetapkan kembali pasangan calon pemilukada sesuai peraturan perundang-undangan.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Pati Tahun 2011," jelas Mahfud.

Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, penggantian bakal pasangan calon pada masa melengkapi berkas persyaratan pencalonan dibenarkan dan diperbolehkan. Namun, harus dinilai juga apakah bakal pasangan calon yang menggantikan pasangan Imam Suroso-Sujoko telah mendapat rekomendasi dari DPP PDIP.

Menurut hakim Harjono, DPP PDIP juga telah mengeluarkan SK pemecatan calon bupati terpilih Sunarwi dari keanggotaan partai sejak 22 Mei 2011. "Berdasarkan ketentuan itu dan putusan PTUN, Mahkamah berpendapat pencalonan pihak terkait (pasangan Sunarwi-Tejo Pramono) telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dimaksud," kata Harjono dalam pertimbangan Mahkamah.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MK membatalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News