MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
Senin, 22 Agustus 2011 – 19:56 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MK membatalkan kemenangan pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. "Mendiskualifikasi pasangan calon atas nama Sunarwi dan Tejo Pramono dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Pati 2011," ujar Mahfud.
"Mengabulkan permohonan pemohon untul seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud Md membacakan amar putusan, Senin (22/8).
Baca Juga:
Dengan keputusan ini, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2011, tanggal 5 Juli 2011 tentang penetapan pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono sebagai pasangan terpilih. Bahkan, Mahkamah memerintahkan KPU Pati untuk menyertakan pasangan tersebut dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) nantinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MK membatalkan
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU