MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MK membatalkan kemenangan pasangan Sunarwi-Tejo Pramono.

"Mengabulkan permohonan pemohon untul seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud Md membacakan amar putusan, Senin (22/8).

Dengan keputusan ini, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2011, tanggal 5 Juli 2011 tentang penetapan pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono sebagai pasangan terpilih. Bahkan, Mahkamah memerintahkan KPU Pati untuk menyertakan pasangan tersebut dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) nantinya.

"Mendiskualifikasi pasangan calon atas nama Sunarwi dan Tejo Pramono dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Pati 2011," ujar Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MK membatalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News