MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
Senin, 22 Agustus 2011 – 19:56 WIB
Karena pencalonan pasangan Sunarwi-Tejo Pramono tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturtan PDIP, maka kata Harjono, pencalonanya tidak sah sehingga harus didiskualifikasi sebagai pasangan calon pemilukada.
Berdasarkan penilaian dan fakta tersebut, lanjut Harjono, menurut Mahkamah bakal pasangan calon pemilukada kabupaten Pati Tahun 2011 yang sah disusulkan PDIP adalah pasangan calon Imam Suroso dan Sujoko (pemohon).
"Karena dalam pencalonan termohon (KPU Pati) belum memverifikasi persyaratan bakal pasangan calon tersebut, maka Mahkamah memerintahkan termohon melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon atas nama Imam Suroso dan Sujoko sebelum diikutsertakan dalam pemilukada," tandas Harjono.
Sengketa pemilukada ini digugat dua pasangan calon yaitu, pasangan Imam Suroso-Sujoko dan Slamet Warsito-Srimulyani. Sementara gugatan pasangan Slamet Warsito-Srimulyani ditolak MK karena pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MK membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan
- Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
- 40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT