MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Bang Dasco Merespons Begini

MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Bang Dasco Merespons Begini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut parlemen menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

"Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).

Namun, kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, DPR RI akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tentang UU Ciptaker sebelum menentukan langkah berikutnya.

Terlebih lagi, ada putusan inkonstitusional bersyarat dalam putusan MK terhadap UU Ciptaker.

"Mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," bebernya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya.

"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut parlemen menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News