MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Bang Dasco Merespons Begini
Kamis, 25 November 2021 – 18:44 WIB
Anwar menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan."
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut parlemen menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Komisi VI DPR Apresiasi Kesiapan Pertamina Menghadapi Lebaran 2024
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya