MK Sahkan Kemenangan JR-Nur di Simalungun
Politik Uang Tak Signifikan
Jumat, 24 September 2010 – 19:00 WIB
Khusus mengenai politik uang yang dituduhkan kepada JR-Nur, hakim menilai, berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, praktek kotor ini tidaklah signifikan. Dengan jumlah uang Rp15 ribu hingga Rp20 ribu yang dibagikan ke sejumlah warga, kata hakim, tidaklah signifikan mampu mempengaruhi pemilih.
Baca Juga:
Kuasa hukum JR-Nur, Refly Harun, kepada JPNN dengan tegas menyatakan, sejak semula dirinya yakin kliennya bakal menang. Alasannya, materi gugatan yang disampaikan penggugat, lebih banyak menyangkut hal teknis administrasi, misal soal ijazah JR Saragih. Dia juga menilai, gugatan diajukan lebih karena ketidaksiapan para calon menerima kekalahan.(sam/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun yang diajukan tiga pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rakernas V, PDIP Bahas Sikap dan Posisi Partai di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Kumpul Tengah Malam, Petani Purbalingga Sepakat Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing