MK Sahkan Kemenangan Mawardi-Illiza di Banda Aceh
Kamis, 17 Mei 2012 – 06:55 WIB
Menurut majelis hakim MK, penggugat yang mempersoalkan tidak lolosnya mereka sebagai pasangan calon oleh KIP Banda Aceh, ternyata tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KIP Banda Aceh. "Dengan demikian, mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa termohon (KIP Banda Aceh, red) dengan sengaja mengabaikan putusan dari suatu lembaga peradilan maupun sengaja mengulur-ulur dengan cara mengajukan banding," demikian bunyi amar putusan.
Baca Juga:
Mawardy Nurdin dan Illiza Sa"adduddin kemarin hadir di persidangan menyaksikan sidang pembacaan putusan. Keduanya bersalaman usai putusan dibacakan. Wajahnya pun tampak cerah.
Kepada koran ini, Mawardi mengaku senang. "Kita senang. Sudah selesai. Mudah-mudahan tak ada masalah lagi," ujarnya. Dia mengaku, sebenarnya sejak awal sudah yakin kemenangannya tidak akan dibatalkan MK.
"Karena dalil-dalil pemohon (penggugat, red) mengada-ngada," imbuh Mawardi.
JAKARTA - Setelah menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya, kemarin (16/5) giliran sengketa
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU