MK Sahkan Kemenangan Mawardi-Illiza di Banda Aceh
Kamis, 17 Mei 2012 – 06:55 WIB
Sementara, dengan ditolaknya gugatan sengketa pemilukada Aceh Barat, maka pemilukada bisa dilanjutkan untuk tahap kedua, yang diikuti pasangan Ramli MS-Moharriadi Syafari dan HT Alaidinsyah-H Rahmat Fitri HD. Kedua pasangan inilah yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilukada putaran pertama.
Seperti diketahui, sengketa pemilukada Aceh Barat diajukan tujuh pasangan calon, yakni Adami-Bustanuddin, Fuadri-HT Bustami NA, Teuku Syahluna Polem-Tgk Harmen Nuriqmar, HM Ali Alfata-Tgk.H Muhammad Amien, Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid, Saminan-Babussalam Umar, dan Said Rasyidin Husein-Nurdin.
Mahkamah menilai, tuduhan ada masalah di daftar pemilih tetap (DPT) tidak terbukti. Pemutakhiran data, menurut mahkamah, sudah dilakukan KIP Aceh Barat dengan seksama dan teliti, dalam kurun sangat lama yakni sejak 1 Mei 2011 sampai dengan 18 Februari 2012.
Menurut mahkamah, kalau toh ada persoalan DPT, seperti data pemilih ganda, maka kerugian juga dialami oleh seluruh pasangan calon, sehingga tidak berpengaruh pada perolehan suara. (sam/jpnn)
JAKARTA - Setelah menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya, kemarin (16/5) giliran sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU