MK Sayangkan Uji UU APBN-P Baru Diajukan
Senin, 26 September 2011 – 17:19 WIB

MK Sayangkan Uji UU APBN-P Baru Diajukan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2011 terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Koalisi untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kesejateraan Rakyat.
Para penggugat menilai, APBN-P rentan untuk diselewengkan oleh mafia anggaran DPR. “Kami meminta UU Nomor 11 tahun 2011 tentang perubahan APBN yang mengatur dana pembangunan gedung DPR RI sebesar Rp 8 Miliar bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Sekjen FITRA, Yuna Farhan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (26/9).
Baca Juga:
Menurutnya, aturan yang mengatur dana pelayanan kesehatan dan jaminan sosial serta dana studi banding anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebesar Rp 71 Miliar serta anggaran pembelian pesawat kepresidenan sebesar Rp 92 Miliar bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945.
“Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal tersebut karena dana ini menjadi sasaran mafia anggaran untuk diselewengkan sehingga putusan MK berkaitan dengan kedua dana ini dapat dijadikan rujukan dalam pembahasan RAPBN 2012,” ujar Yuna.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia