MK Sebut Pengajuan Amicus Curiae di PHPU Pilpres 2024 Fenomena Menarik

MK Sebut Pengajuan Amicus Curiae di PHPU Pilpres 2024 Fenomena Menarik
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).

Namun pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.

Konsep amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Disebutkan, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Antara/jpnn)


Mahkamah Konstitusi menyebut pengajuan amicus curiae di PHPU Pilpres 2024 merupakan fenomena yang menarik.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News