MK Sebut Pengajuan Amicus Curiae di PHPU Pilpres 2024 Fenomena Menarik
Selasa, 16 April 2024 – 22:51 WIB

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).
Namun pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.
Konsep amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Disebutkan, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Antara/jpnn)
Mahkamah Konstitusi menyebut pengajuan amicus curiae di PHPU Pilpres 2024 merupakan fenomena yang menarik.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni