MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Sementara itu, jumlah pengajuan perkara PHPU DPR/DPRD hingga Senin (25/3) pukul 16.55 WIB tercatat sebanyak 263 permohonan.
Pengajuan perkara PHPU DPD sebanyak 12 permohonan dan pengajuan perkara PHPU Pilpres sebanyak dua permohonan, sehingga total ada 277 permohonan yang diajukan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan jumlah perkara PHPU Pileg masih fluktuatif karena masih ada beberapa permohonan perseorangan yang tergabung dalam permohonan partai sehingga perlu diperbaiki.
"Kalau pileg kan ada permohonan perseorangan yang harus dipisah dari permohonan yang diajukan partai. Nah, itu kadang-kadang ada yang ditempelkan di permohonan partai sehingga harus kami pisah. Mungkin ada pergeseran-pergeseran seperti itu," kata Saldi.
Dia mengatakan kepastian jumlah perkara akan diketahui setelah proses pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) selesai.
Berdasarkan jadwal tahapan yang dilakukan pada Senin adalah pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Selanjutnya, akan digelar tahapan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan dan pemeriksaan persidangan pada Kamis (28/3). (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mahkamah Konstitusi Menindaklanjuti permohonan PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi