MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri

MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
Lantas apakah ada upaya lagi dari pasangan NKRI atas putusan MK itu" Anton menyadari bahwa putusan MK itu merupakan putusan tingkat pertama sekaligus terakhir. “Jadi tidak ada kata lain selain menyampaikan ucapan selamat,” sambung Anton.

Sementara Ketua KPU Kepri, Den Yealta yang ditemui usai menghadiri pleno MK menyatakan, putusan itu jelas membuatnya lega. Den menyatakan, meski eksepsi KPU Kepri atas permohonan pasangan NKRI juga ditolak MK, namun hal itu tidak merubah putusan ataupun penetapan KPU Kepri atas hasil Pilkada Kepri.

Den menyatakan, begitu pulang ke Kepri, pihaknya akan langsung mengeksekusi putusan MK itu. “Karena tidak ada yang berubah, tentu kami akan segera membuat usulan ke DPRD tentang pasangan calon terpilih,” tukasnya kepada JPNN.(ara/jpnn)

JAKARTA – Pupus sudah upaya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) untuk mempersoalkan hasil Pemilukada Kepulauan Riau yang digelar 26 Mei lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News