MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
Jumat, 02 Juli 2010 – 01:10 WIB
Lantas apakah ada upaya lagi dari pasangan NKRI atas putusan MK itu" Anton menyadari bahwa putusan MK itu merupakan putusan tingkat pertama sekaligus terakhir. “Jadi tidak ada kata lain selain menyampaikan ucapan selamat,” sambung Anton.
Sementara Ketua KPU Kepri, Den Yealta yang ditemui usai menghadiri pleno MK menyatakan, putusan itu jelas membuatnya lega. Den menyatakan, meski eksepsi KPU Kepri atas permohonan pasangan NKRI juga ditolak MK, namun hal itu tidak merubah putusan ataupun penetapan KPU Kepri atas hasil Pilkada Kepri.
Den menyatakan, begitu pulang ke Kepri, pihaknya akan langsung mengeksekusi putusan MK itu. “Karena tidak ada yang berubah, tentu kami akan segera membuat usulan ke DPRD tentang pasangan calon terpilih,” tukasnya kepada JPNN.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pupus sudah upaya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) untuk mempersoalkan hasil Pemilukada Kepulauan Riau yang digelar 26 Mei lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang