MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri

MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
JAKARTA – Pupus sudah upaya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) untuk mempersoalkan hasil Pemilukada Kepulauan Riau yang digelar 26 Mei lalu. Pasalnya, keberatan pasangan NKRI atas hasil Pemilukada yang dimenangi pasangan M Sani-Soerya Respationo (2HMS) itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Kamis (1/7) malam, MK menolak seluruh gugatan pasangan NKRI yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan beberapa parpol lainnya itu. MK memutuskan sengketa hasil Pemilukada Kepri itu secara bulat, dalam arti tidak ada satupun hakim  yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Pada bagian konklusi, Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan menyatakan, dalil-dalil pemohon (pasangan NKRI) sama sekali tidak terbukti.  “Menyatakan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud.

Tentang tudingan pasangan NKRI bahwa sosialisasi Surat Edaran KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 275/KPU-Prov-031/V/2010 bertanggal 22 Mei 2010 terkait dengan sahnya surat suara yang dicoblos simetris terlambat dilakukan, sehingga banyak suara tidak sah, MK berpendapat keberatan itu tidak beralasan.

JAKARTA – Pupus sudah upaya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) untuk mempersoalkan hasil Pemilukada Kepulauan Riau yang digelar 26 Mei lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News