MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri

MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
MK menegaskan, keberadaan SK KPU Kepri yang ditujukan agar pencoblosan surat suara yang menembus pada alur pelipatan secara simetris (akibat pemilih tidak membuka surat suara secara sempurna) tetap dianggap sah, merupakan inisiatif termohon (KPU Kepri) atas permintaan pemohon (pasangan NKRI).

Terkait banyaknya surat suara tidak sah yang dianggap kubu NKRI dapat mempengaruhi pereolahan suara pasangan calon, MK berpendapat, jumlah suara tidak sah di kecamatan-kecamatan yang belum dilakukan perbaikan/penghitungan ulang adalah 8.644 surat suara (8 kecamatan di Kota Batam) dan 6.407 surat suara (Kabupaten Karimun) sehingga total jumlah surat suara tidak sah yang belum dihitung ulang adalah 15.051 suara.

“Seandainya pun seluruh surat suara tidak sah tersebut dihitung ulang dan menjadi suara sah untuk Pemohon (NKRI) seluruhnya, maka tetap tidak signifikan untuk mengubah Pemohon menjadi peraih suara terbanyak, mengingat selisih suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 36.104 suara. Dengan demikian, Mahkamah menilai, dalil Pemohon tidak beralasan,” sebut anggota hakim MK Achmad Sodiki.

Sedangkan menyangkut keberatan pasangan NKRI atas penggunaan surat keterangan tidak Pailit dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, MK juga menilai keberatan itu tidak beralasan. Dasar yang digunakan MK adalah Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

JAKARTA – Pupus sudah upaya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) untuk mempersoalkan hasil Pemilukada Kepulauan Riau yang digelar 26 Mei lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News