MK Tolak Gugatan Calon PDIP

MK Tolak Gugatan Calon PDIP
ILUSTRASI. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karangasem I Wayan Sudirta – Ni Made Sumiati (SMS). Gugatan pasangan calon yang diusung PDIP tersebut karena tidak memenuhi syarat formal persentase suara dalam Undang-Undang Pilkada.

Menurut Komisioner Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra, mengatakan permohonan PHP Nomor 89 Kabupaten Karangasem yang diajukan pasangan calon SMS ditolak.

“Sembilan hakim MK menolak gugatan pasangan calon SMS,” ujar Ketut Sunadra seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN), Selasa (26/1).

Menurtu Sunadra, hakim-hakim MK menyatakan bahwa pemohon dinyatakan tidak punya legal standing. Sementara eksepsi pihak termohon dan pihak terkait dipertimbangkan.

“Dengan penolakan itu, KPU bisa melaksanakan penetapan pasangan calon yang sempat tertunda,” terangnya.

Sementara itu, I Gusti Putu Artha yang menjadi salah satu konsultan politik pasangan calon IGA Mas Sumatri – Wayan Artha Dipa (Masdipa) yang menjadi pihak lain yang digugat mengatakan, sejak awal pasangan calon SMS mengajukan gugatan, pihaknya optimistis gugatan tersebut bakal ditolak MK. Pasalnya, syarat untuk mengajukan gugatan sudah diatur dalam undang-undang dengan persentase perolehan suara.

Hal itu terbukti dari putusan hakim MK yang dibacakan kemarin dalam sidang putusan. Persis dengan prediksi sebelumnya.

“Sudah memang karena gugatan SMS ditolak,” ungkapnya.

DENPASAR – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karangasem I Wayan Sudirta –

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News