MK Tolak Gugatan Calon PDIP

Di lain sisi, salah satu kuasa hukum pasangan SMS, Putu Wirata Dwikora sangat menyayangkan dan menyesalkan putusan majelis hakim MK yang tetap ngotot menjadikan Pasal 158 UU Pilkada Jo PMK Nomor 6 Tahun 2015 sebagai rujukan untuk menolak gugatan kliennya. Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan MK tersebut.
“Secara keputusan kami menghormati, namun ke depan kami tetap berharap agar masyarakat untuk mendukung revisi pasal 158 untuk kepentingan pilkada mendatang,” paparnya.
Seperti diketahui, tim pasangan calon I Wayan Sudirta- Ni Made Sumiati (SMS) mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan PHP ke MK dengan nomor registrasi 89/PHP.BUP-XIV/2016, Senin, 4 Januari 2016.
Pokok permohonan yang diajukan karena pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Karangsem adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, masif, serius dan signifikan. Di antaranya, pemilih tidak mendapatkan undangan memilih atau formulir model C6 KWK, pemilih fiktif yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), adanya politik uang oleh tim sukses pasangan calon Masdipa, pasangan calon nomor urut dua juga diduga mempengaruhi pemilih dengan cara menerjunkan dua sampai empat orang tim ke tempat pemungutan suara dengan menggunakan atribut yang dilarang.(bas/pra/mus/fri/jpnn)
DENPASAR – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karangasem I Wayan Sudirta –
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas