MK Tolak Gugatan Pemilukada Kota Salatiga
Senin, 13 Juni 2011 – 21:35 WIB
JAKARTA - Makahmah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Diah Sunarsasi-Milhous Teddy S. Dalam gugatannya,penggugat menuding telah terjadi pemberian uang dan penggugat mengaku telah menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Panwas. Mahkamah membenarkan telah terjadi pemberian uang. Akan tetapi, menurut hakim MK, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan oleh pasangan Yuliyanto-Haris.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Senin (13/6). Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan KPU Kota Salatiga yang menetapkan pasangan Yulianto-M. Haris sebagai walikota dan wakil walikota Salatiga terpilih.
Mahkamah berpendapat bahwa tudingan penggugat tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kota Salatiga tahun 2011. "Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif,” kata hakim Achmad Sodiki dalam pertimbanganya.
Baca Juga:
JAKARTA - Makahmah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Diah Sunarsasi-Milhous
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel