MK Tolak Gugatan Pilkada Grobogan

Tetapkan Pasangan BAIK sebagai Pemenang

MK Tolak Gugatan Pilkada Grobogan
MK Tolak Gugatan Pilkada Grobogan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon atas sengketa pilkada di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang diajukan oleh pasangan Sri Sumarni-Pirman Hadi Sasono dan pasangan Bambang Budisatyo - Edy Mulyanto. Dengan demikian pasangan Bambang Pudjianto-Icek Baskoro dipastikan akan tampil sebagai pemenang bupati Grobogan.

Seperti diketahui, KPU Grobogan melalui SK Penetapan No 05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011, telah menetapkan pasangan Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) sebagai pasangan dengan suara terbanyak, yaitu 296.047 suara (41,35 persen), disusul pasangan Sri Sumarni - Pirman Hadi Sasono (SiP) memperoleh 289.495 suara (40,44 persen).

Pada sidang putusan yang digelar, Senin (21/2), Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan hukum dan tidak terbukti menurut hukum, sehingga mahkamah menetapkan secara sah pasangan Bambang Pudjiono- Icek Baskoro sebagai bupati terpilih dalam pemilukada kabupaten Grobogan, Jawa tengah. “Amar putuan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan tersebut.

Dalam putusannnya MK juga menegaskan tuntutan pemohon agar dibatalkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Grobogan, karena dianggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, tidak dapat dibuktikan di persidangan Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon atas sengketa pilkada di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang diajukan oleh pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News