MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang

MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
Dia pun menyebutkan bahwa dalam perkara Pemilukada Ketapang ini, hal yang dipersoalkan hanya mengenai perhitungan suara, belum kepada hasil final pemenang pemilukada. Karena itu, putusan MK ini tidak memupus habis harapan dari kliennya. “Inti persoalannya begini, sekiranya perhitungan suara cermat, tidak perlu pemilukada dua kali (putaran kedua, red). Tetapi kalau sekarang dianggap sudah cermat, angka-angkanya tidak salah, ya sudah, dua kali pemilu. Itu tidak apa-apa. Masih ada harapan,” katanya.(rnl/jpnn)

JAKARTA -- Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan pasangan Yasyir Ansyari dan Martin Rantan dalam perkara perselisihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News