MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
Senin, 21 Juni 2010 – 22:24 WIB
Dia pun menyebutkan bahwa dalam perkara Pemilukada Ketapang ini, hal yang dipersoalkan hanya mengenai perhitungan suara, belum kepada hasil final pemenang pemilukada. Karena itu, putusan MK ini tidak memupus habis harapan dari kliennya. “Inti persoalannya begini, sekiranya perhitungan suara cermat, tidak perlu pemilukada dua kali (putaran kedua, red). Tetapi kalau sekarang dianggap sudah cermat, angka-angkanya tidak salah, ya sudah, dua kali pemilu. Itu tidak apa-apa. Masih ada harapan,” katanya.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan pasangan Yasyir Ansyari dan Martin Rantan dalam perkara perselisihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik