MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
Senin, 21 Juni 2010 – 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
Dia pun menyebutkan bahwa dalam perkara Pemilukada Ketapang ini, hal yang dipersoalkan hanya mengenai perhitungan suara, belum kepada hasil final pemenang pemilukada. Karena itu, putusan MK ini tidak memupus habis harapan dari kliennya. “Inti persoalannya begini, sekiranya perhitungan suara cermat, tidak perlu pemilukada dua kali (putaran kedua, red). Tetapi kalau sekarang dianggap sudah cermat, angka-angkanya tidak salah, ya sudah, dua kali pemilu. Itu tidak apa-apa. Masih ada harapan,” katanya.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan pasangan Yasyir Ansyari dan Martin Rantan dalam perkara perselisihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen