MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang

MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
Usai sidang, Yasyir Ansyari mengatakan, walaupun merasa tidak puas, mau tidak mau pihaknya akan mengikuti putusan dari MK. “Intinya ini putusan final, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diambil. Mau tidak mau kita terima,” katanya usai menghadiri sidang pembacaan putusan. Namun, dia mengatakan, berdasarkan hasil konsultasinya dengan pengacara, masih ada kejanggalan yang dirasakan dari putusan MK tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim ada menyebutkan empat nama saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan. Sementara, sepengetahuan Yasyir, keempat saksi tersebut tidak pernah diajukan ke dalam sidang. “Saya hadir terus dalam sidang tetapi belum pernah bertemu dengan empat saksi yang disebutkan itu,” ujarnya.

Meski demikian, Yasyir terkesan enggan memperbesar masalah ini. Dia justru lebih berkonsentrasi menghadapi pertarungan di putaran kedua. “Mungkin ini karena Allah mau pemilukada di Ketapang harus dua putaran. Kita siap untuk itu,” katanya. Ada beberapa strategi yang akan diambil pihaknya guna memenangkan pemilukada putaran kedua nanti. Salah satunya yaitu dengan memperkuat saksi-saksi di tingkat TPS dan di tempat rekapitulasi suara (PPK dan KPU). Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kecurangan seperti pada putaran pertama.

“Kita hanya bisa berusaha supaya pemilukada jadi lebih bersih, lebih jurdil,” ujarnya. Yasyir juga mengatakan bahwa dalam putaran pertama, pihaknya cenderung meremehkan lawan. Kejadian tersebut tidak akan diulangi pada putaran kedua. Kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution tidak berkomentar banyak tentang kasus ini. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan kembali terkait keterangan saksi yang menjadi dasar putusan hakim.

JAKARTA -- Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan pasangan Yasyir Ansyari dan Martin Rantan dalam perkara perselisihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News