MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa Barat
Karena Pemohon Telat Daftar Gugatan
Senin, 24 Mei 2010 – 23:39 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa Barat
Terkait putusan MK, Kuasa Hukum KPUD KSB DA Malik menilai putusan MK itu sudah tepat. "Saya rasa ini merupakan keputusan yang objektif, yang diambil majelis," ujarnya usai persidangan itu.
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Sumbawa Barat berawal dari kekecewaan pasangan Andy Azisi Amin-Dirmawan terhadap pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman yang memenangkan pilkada dengan meraup 38.401 suara. Andy Azisi Amin-Dirmawan hanya meraih 27.045 suara.
Namun kubu Andy Azisi Amin-Dirmawan menilai kemenangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman yang juga pasangan incumben itu sarat kecurangan. Salah satunya karena adanya pengerahan pemilih dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye, arahan untuk memilih Zulkifli dengan iming-iming kenaikan gaji, dan ancaman mutasi bagi yang tidak memilih. Kubu Andy Azisi Amin-Dirmawan yakin bahwa pengerahan PNS itu berpengaruh terhadap perolehan suara Zulkifli.(zul/jpnn)
JAKARTA — Pupus sudah upaya pasangan calon Bupati Sumbawa Barat, Andy Azisi Amin-Dirmawan untuk mempersoalkan hasil Pilkada Sumbawa Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil