MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa Barat

Karena Pemohon Telat Daftar Gugatan

MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa Barat
MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa Barat
Terkait putusan MK, Kuasa Hukum KPUD KSB DA Malik menilai putusan MK itu sudah tepat. "Saya rasa ini merupakan keputusan yang objektif, yang diambil majelis," ujarnya usai persidangan itu.

Sengketa Pilkada Sumbawa Barat berawal dari kekecewaan pasangan Andy Azisi Amin-Dirmawan terhadap pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman yang memenangkan pilkada dengan meraup 38.401 suara. Andy Azisi Amin-Dirmawan hanya meraih 27.045 suara.

Namun kubu Andy Azisi Amin-Dirmawan menilai kemenangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman yang juga pasangan incumben itu sarat kecurangan. Salah satunya karena adanya pengerahan pemilih dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye, arahan untuk memilih Zulkifli dengan iming-iming kenaikan gaji, dan ancaman mutasi bagi yang tidak memilih. Kubu Andy Azisi Amin-Dirmawan yakin bahwa pengerahan PNS itu berpengaruh terhadap perolehan suara Zulkifli.(zul/jpnn)


JAKARTA — Pupus sudah upaya pasangan calon Bupati Sumbawa Barat, Andy Azisi Amin-Dirmawan untuk mempersoalkan hasil Pilkada Sumbawa Barat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News