MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
Rabu, 27 Maret 2024 – 17:42 WIB
Setuju keputusan KPU sebanyak 89,8 persen, tidak setuju sebanyak 9,3 persen dan tidak tahu/jawab 0,9 persen.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Hasil pemilihan presiden (Pilpres) sejak 2004 hingga 2024 selalu digugat oleh pasangan calon (paslon) tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat merespons.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya