MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa

MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
Pengamat Politik Adi Prayitno. Foto: Dokumentasi pribadi

Setuju keputusan KPU sebanyak 89,8 persen, tidak setuju sebanyak 9,3 persen dan tidak tahu/jawab 0,9 persen.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Hasil pemilihan presiden (Pilpres) sejak 2004 hingga 2024 selalu digugat oleh pasangan calon (paslon) tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat merespons.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News