MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta, Kemenangan Jokowi-JK Tak Bisa Digugat Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sengketa Pemilu Presiden 2014. Dengan putusan itu maka tidak ada lagi yang bisa menggangu gugat kemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019..
"Saya sampaikan sejak 20.45 WIB diputuskan MK, Jokowi sudah jadi presiden. Sekarang tinggal tunggu pelantikan bulan Oktober," kata anggota tim hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan kepada wartawan di gedung MK, Kamis (21/8) malam.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, tidak ada satu pun langkah hukum yang bisa membatalkannya.
Ia juga mengingatkan bahwa langkah politik untuk mendelegitimasi Jokowi-JK akan menemui nasib yang sama. "Kalau ada langkah yang dilakukan ke PTUN atau mana lagi, atau juga upaya politik misalnya di DPR itu tidak mempengaruhi. Secara yuridis Pak Jokowi sudah jadi presiden," terang anggota DPR RI yang kembali terpilih untuk periode mendatang ini.
Untuk langkah selanjutnya, Trimedya belum bisa mengungkapkan. Menurutnya, tim advokasi baru akan memberi laporan kepada Jokowi malam ini.
"Kita gak tahu (langkah selanjutnya). Kita ingin melaporkan dulu ke Pak Jokowi," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sengketa Pemilu Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK