MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Hulman-Koni Dilantik 25 Agustus
Senin, 19 Juli 2010 – 23:49 WIB

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Kuasa hukum yang baru itu, menggantikan tim kuasa hukum sebelumnya dari Fadillah Hutri Lubis & Partners. Hanya saja, permohonan pencabutan gugatan itu ditolak hakim. Alasannya, kata Mahfud, karena MK telah memeriksa dan mengambil putusan melalui rapat musyawarah hakim MK pada Jumat, 16 Juli 2010, yang dibacakan dalam persidangan kemarin. Hasilnya sama, yakni gugatan ditolak.
Khusus mengenai pengajuan gugatan, juga dinyatakan terlambat, yakni baru masuk ke MK Senin, 21 Juni 2010 pukul 16.45.
Karena pengajuan gugatan telat, hakim MK tidak membahas pokok materi gugatan. Sebelumnya, pada persidangan perdana 2 Juli 2010, ketiga pasang penggugat kompak minta majelis MK memutuskan pemilukada Pematangsiantar diulang.
Saat itu, pasangan Mahrum-Evra dan Heriza - Horas mempersoalkan mengenai keabsahan ijazah SDN 6 Tahun No,4 RK Pematangsiantar yang dipergunakan Hulman Sitorus yang dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran calon ke KPU Pematangsiantar. Ijazah SLTP Hulman yang diterbitkan Kepala Sekolah Menengah Tingkat Pertama Bumiputera Pematangsiantar juga dipersoalkan kedua pasangan tersebut.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026