MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Hulman-Koni Dilantik 25 Agustus
Senin, 19 Juli 2010 – 23:49 WIB

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni Mahrum Sipayung-H. Evra Sassky Damanik, pasangan Moh. Heriza Syahputra - Horas Silitonga, dan pasangan RE Siahaan-Burhan Saragih.
Berkas putusan ketiga pasang penggugat dipisah, dan dibacakan secara bergantian. Gugatan pasangan Mahrum-Evra mendapat giliran pertama untuk disidangkan.
Majelis hakim MK menjelaskan alasan penolakan gugatan Mahrum-Evra yakni karena pengajuan gugatan ke MK melampuai batas waktu alias terlambat. "Permohonan pemohon melampuai tenggang waktu yang ditentukan. Pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian ketua majelis hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar di gedung MK, Jakarta, Senin (19/7).
Dijelaskan hakim, karena pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Pematangsiantar dilakukan pada 15 Juni 2010, maka batas akhir pengajuan keberatan ke MK harus diajukan paling lambat tiga hari setelahnya, yakni 18 Juni 2010. Namun, permohonan gugatan baru disampaikan ke MK pada 21 Juni 2010 pukul 11.30 Wib. "Sehingga permohonan melewati tenggang waktu," ujar Mahfud.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026