MK Sahkan Hasil Penghitungan Ulang Pilkada Lamongan
Senin, 19 Juli 2010 – 20:29 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Lamongan(Jatim) Suhandoyo-Kartika Hidayati. Pasangan ini mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan penghitungan ulang surat suara yang dilakukan KPU setempat, yang dinilai menyimpang dari perintah MK yang dikeluarkan 17 Juni 2010. Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan sela pada 17 Juni 2010, yakni memerintahkan KPU Lamongan untuk menghitung ulang surat suara pada seluruh kotak suara, dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010. Perintah penghitungan suara ulang terkait dengan perbedaan tafsir mengenai surat suara yang coblos tembus.
Dalam putusannya, majelis hakim MK yang dipimpin Moh Mahfud MD menyatakan, hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Lamongan pada 13 Juli 2010 sudah sah.
"Menimbang bahwa berdasarkan putusan sela MK, termohon telah melaksanakan perhitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di Kabupaten Lamongan dengan menerapkan surat KPU," ungkap ketua majelis hakim MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (19/7).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Lamongan(Jatim) Suhandoyo-Kartika Hidayati. Pasangan ini mengajukan
BERITA TERKAIT
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Alasan Surya Paloh Tak jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran