Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli

MK Putuskan Pasal 63 ayat (2) UU 32/2004 Masih Berlaku

Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli
Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal pasal 63 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintrah daerah yang diajukan yang diajukan calon bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah, H.Aziz Bestari,ST,MM.

Bestari yang juga Ketua DPRD Tolitoli mengajukan judisial review pasal tersebut, lantaran pasangannya, yakni Amirudin H. Nua, meninggal dunia secara mendadak pada 26 Mei 2010, seminggu menjelang pemungutan suara, selepas melaksanakan kampanye di kecamatan Baolan, kabupaten Tolitoli.

Dalam pasal 63 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan, "Dalam hal salah 1 (satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur."

Bestari menilai, bunyi ketentuan itu bersifat diskriminatif dan merugikan dirinya sebagai calon. Karena menurut ketentuan itu, dia tidak bisa ikut tahapan pemilukada selanjutnya karena pasangannya meninggal dunia di masa kampanye.

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal pasal 63 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintrah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News