Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli

MK Putuskan Pasal 63 ayat (2) UU 32/2004 Masih Berlaku

Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli
Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli
Majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, secara pinsip, yang dapat diajukan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam pemilukada adalah calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah secara bersama-sama dalam bentuk paket pasangan calon yang merupakan satu kesatuan.

"Dengan kata lain, calon kepala daerah tersebut, tidak dapat diajukan secara sendiri-sendiri sebagai salah satu calon kepala daerah dan/atau calon wakil kepala daerah, sehingga pada akhirnya calon tersebut tidak dipilih secara sendiri-sendiri melainkan dipilih sebagai satu kesatuan pasangan calon," demikian pertimbangan putusan MK, dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin(19/7).

Pada bagian lain, putusan MK mengatakan, sebagai negara yang menganut falsafah Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meninggalnya salah satu pasangan calon sehingga menyebabkan pasangannya tidak dapat mengikuti Pemilukada adalah suatu takdir Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak dapat diprediksi oleh manusia. "Ia berlaku untuk pasangan manapun sesuai kehendak-Nya," kata hakim MK.

Menurut Mahkamah tidak ada pemberlakuan berbeda atas setiap orang atau kelompok dan tidak ada perbedaan tafsir yang menimbulkan pelanggaran atas prinsip kepastian hukum yang adil dengan berlakunya ketentuan Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004. Dalam putusannya Mahfud MD menyatakan, "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya."

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal pasal 63 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintrah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News