Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli
MK Putuskan Pasal 63 ayat (2) UU 32/2004 Masih Berlaku
Senin, 19 Juli 2010 – 19:44 WIB

Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli
Seperti diberitakan, kasus ini sempat memicu kisruh pemilukada Tolitoli, lantaran sempat ada perbedaan surat dari KPU Pusat tentang tafsir Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004.(sam/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal pasal 63 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintrah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026