Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli

MK Putuskan Pasal 63 ayat (2) UU 32/2004 Masih Berlaku

Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli
Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli
Seperti diberitakan, kasus ini sempat memicu kisruh pemilukada Tolitoli, lantaran sempat ada perbedaan surat dari KPU Pusat tentang tafsir Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004.(sam/jpnn)

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal pasal 63 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintrah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News