MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
Selasa, 10 Agustus 2010 – 22:28 WIB
Sedangkan pihak terkait (Milton-Ignasius) yang dalam kesempatan ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Alfonsius Girsang, juga menyatakan cukup lega karena proses penyelesaian sengketa sudah tuntas. "Kita tinggal tunggu pelantikan di paripurna DPRD. Sebenarnya pihak kami dirugikan juga, jadi (harus) lama-lama begini," ungkapnya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan keberatan yang disampaikan pasangan Jarot-Kartiyus, terkait hasil penghitungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!