MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang

MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang

Sedangkan pihak terkait (Milton-Ignasius) yang dalam kesempatan ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Alfonsius Girsang, juga menyatakan cukup lega karena proses penyelesaian sengketa sudah tuntas. "Kita tinggal tunggu pelantikan di paripurna DPRD. Sebenarnya pihak kami dirugikan juga, jadi (harus) lama-lama begini," ungkapnya. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan keberatan yang disampaikan pasangan Jarot-Kartiyus, terkait hasil penghitungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News