MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
Selasa, 10 Agustus 2010 – 22:28 WIB

MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
Sedangkan pihak terkait (Milton-Ignasius) yang dalam kesempatan ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Alfonsius Girsang, juga menyatakan cukup lega karena proses penyelesaian sengketa sudah tuntas. "Kita tinggal tunggu pelantikan di paripurna DPRD. Sebenarnya pihak kami dirugikan juga, jadi (harus) lama-lama begini," ungkapnya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan keberatan yang disampaikan pasangan Jarot-Kartiyus, terkait hasil penghitungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!