MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang

MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan keberatan yang disampaikan pasangan Jarot-Kartiyus, terkait hasil penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang pada Pemilukada Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan akhir, Selasa (10/8), di Gedung MK.

"Terhadap permohonan keberatan tersebut, mahkamah tidak mempertimbangkannya lebih lanjut, karena penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang yang dilakukan termohon (KPU) merupakan perintah mahkamah dalam putusan sela 21 Juni 2010," kata Ketua Majelis Hakim, Machfud MD.

Sebelumnya, pihak pemohon menyampaikan keberatan atas Berita Acara Nomor 66/KPU-STG/VII/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilukada Sintang 2010 jo Keputusan KPU Sintang Nomor 89 tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilukada Sintang 2010, jo Keputusan KPU Sintang Nomor 90 tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Permohonan keberatan itu diterima kepaniteraan MK pada 30 Juli lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilukada Sintang yaitu Yansen-Antonius sebesar 7.731 (3,56 persen), Milton-Ignasius 107.097 (49,26 persen), A Mikail Abeng-Suyanto 13.597 (6,25 persen) dan Jarot-Kartiyus 88.990 (40,93 persen). Jumlah perolehan suara ini sama dengan yang telah ditetapkan oleh pihak termohon (KPU).

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan keberatan yang disampaikan pasangan Jarot-Kartiyus, terkait hasil penghitungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News