MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang

MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
Total jumlah suara sah Pemilukada Sintang tersebut merupakan jumlah suara sah yang tidak dibatalkan oleh putusan mahkamah 21 Juni 2010, ditambah hasil penghitungan suara ulang di 97 TPS yang ada di enam kecamatan (Tempunak, Sungai Tebelian, Dedai, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu dan Ketungau Hilir), serta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kayan Hulu, Kayan Hilir, Serawai dan 23 TPS di empat desa Kecamatan Sepauk.

Putusan ini dibuat setelah melalui musyawarah sembilan hakim konstitusi, Selasa (10/8). Kesembilan hakim tersebut adalah Machfud, Achmad Sodiki, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, serta M Arsyad Sanusi dan Ahmad Fadlil Sumadi, didampingi Cholidin Nasir sebagai panitera pengganti. Pembacaan putusan sendiri disaksikan oleh pihak pemohon/kuasa hukumnya, termohon/kuasa hukum, serta pihak terkait/kuasa hukum.

KPU Sintang Merasa Lega

Ketua KPU Sintang, Ade M Iswadi, selaku termohon yang ditemui seusai sidang, mengaku lega setelah mendengar putusan akhir MK terkait sengketa Pemilukada Sintang itu. Apalagi setelah mengetahui bahwa isi putusan mahkamah soal perolehan suara ternyata tidak berbeda dengan yang sudah ditetapkan oleh KPU.

"Lumayan lega setelah kita melaksanakan putusan sela dan cukup lama menanti-nanti putusan akhir mahkamah," katanya seraya tersenyum. Dalam sidang ini, Ade antara lain didampingi kuasa hukumnya Kamarussalam. Sejak awal menurut Ade, pihaknya merasa yakin mahkamah akan menguatkan keputusan KPU, karena pemungutan suara dan penghitungan ulang sudah dilaksanakan sesuai putusan sela, serta di bawah supervisi dari KPU Provinsi.

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan keberatan yang disampaikan pasangan Jarot-Kartiyus, terkait hasil penghitungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News