MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang

MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang

Setelah ini menurutnya, KPU Sintang tinggal berkonsentrasi untuk memperbaiki dokumen, serta menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan guna disampaikan ke DPRD, paling lambat tiga hari setelah putusan (MK), guna kepentingan pelantikan dan pengurusan SK Bupati/Wabup. "Angka-angka tidak kita ubah. Hanya konsideran dari SK saja yang akan diubah atau ditambah. Kemarin SK berdasarkan putusan sela, nanti akan ditambah putusan akhir MK," jelasnya.

Meski begitu, disebutkan Ade, belum diketahui pasti mengenai jadwal pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Menurutnya, jadwal tersebut akan tergantung pada hasil paripurna di DPRD. "Kalau melihat masa jabatan bupati, besok (11 Agustus) adalah akhir jabatan. Tetapi kita tidak tahu kapan pelantikan. Itu DPRD yang atur," katanya.

Sementara itu, Herawan Utoro selaku kuasa hukum pemohon, menyatakan menghormati putusan MK, meskipun masih ada yang mengganjal. Namun katanya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Mengenai keberatan yang disampaikan, Herawan menjelaskan bahwa salah satu poin keberatan tersebut adalah terkait penghitungan suara ulang yang dilaksanakan pemohon. Ada bagian tertentu yang dinilai pihaknya tidak sesuai dengan putusan sela.

Dalam putusan sela, penghitungan suara ulang mestinya didasarkan pada dokumen C1-KWK. Tetapi kenyataannya katanya, di lapangan masih ditemukan terjadinya perdebatan soal C1-KWK. "Pelaksanaannya juga ada yang tidak sesuai undang-undang. Materi-materi keberatan (tentang itu) sudah kita sampaikan secara tertulis kepada mahkamah," ujarnya.

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan keberatan yang disampaikan pasangan Jarot-Kartiyus, terkait hasil penghitungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News