MK Tolak Sengketa Pilkada Boalemo

Kukuhkan Kemenangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai

MK Tolak Sengketa Pilkada Boalemo
MK Tolak Sengketa Pilkada Boalemo
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai. Putusan MK sekaligus menguatkan keputusan KPUD Boalame yang menetapkan pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan 26.102 suara.

“Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/12).

Menurut Mahkamah, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas bukti dan fakta di persidangan, perolehan suara pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai dalam Pemilukada di Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Wonosari tidak ada yang dikurangi. Selain itu juga tidak ada  suara yang ditambahkan kepada pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali.

Selanjutnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang cukup meyakinkan bahwa politik uang dari Rp50 ribu sampai Rp1,5 juta terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Seandainya pun terjadi politik uang, hal tersebut terjadi secara sporadis pada beberapa tempat saja,” kata hakim Anwar Usman.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan La Ode Haimuddin-Nizam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News